"Dokumen itu sifatnya kumulatif bukan alternatif, artinya harus terpenuhi 1 sampai 8 syarat dokumen," ujar Ratna dalam diskusi 'Mekanisme Sipol dan Pendaftaran Parpol', di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (24/10/2017).
Ratna mengatakan syarat ini dimulai dari SK Kementerian Hukum dan HAM, KTA hingga lambang partai. Ia mengatakan bila dokumen tidak lengkap maka pendaftaran tidak dapat diterima, dan hal ini menjadi syarat mutlak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ketika satu itu tidak ada, maka tentu pendaftaran ini tidak bisa diterima, ini syarat mutlak yang tidak bisa diganggu gugat," sambungnya.
Ratna mengatakan syarat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 177, tentang Syarat Menjadi Peserta Pemilu. Di mana syarat yang sudah dimasukkan dalam sipol dibuktikan dengan fisik dokumen yang dibawa ke KPU.
"Jadi syarat-syarat ini harus dibuktikan dengan dokumen, jadi dokumen ini nanti secara fisik harus dimasukkan ke KPU sebagai syarat untuk mendaftar," ujar Ratna.
Ia juga mengatakan bahwa terdapat 4 pasal yang mengatur mekanisme parpol untuk menjadi peserta pemilu. Nantinya empat proses tersebut yang akan dilewati parpol.
"Ada empat pasal yang mengatur mekanisme parpol untuk bisa jadi peserta pemilu, pasal 176 terkait pendaftaran, pasal 177 soal syarat untuk jadi parpol peserta pemilu, kemudian tahapan verifikasi pasal 178 dan penetapan parpol sebagai peserta pemilu pasal 179," ujar Ratna. (nvl/nvl)