KPK Sidik Dana KPU untuk Bayar Pengacara Chusnul Mar'iyah
Jumat, 27 Mei 2005 16:35 WIB
Jakarta - Siapa tersangka baru kasus korupsi KPU setelah Nazaruddin? Belum ada kejelasan. Hanya saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik penggunaan dana KPU oleh Ketua Pokja Teknologi Informasi (TI) KPU Chusnul Mar'iyah.KPK hari ini memeriksa kembali Mubari dan mantan pengacara Chusnul, Mira Stefani. Mubari mengaku diperiksa mengenai pemakaian dana KPU untuk membayar pengacara untuk membela Chusnul yang bersengketa dengan pakar multimedia Roy Suryo."Saya diperiksa soal pembayaran lawyer Bu Chusnul," kata Mubari, staf Sekjen KPU, kepada wartawan di KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Jumat (27/5/2005). Sementara itu Mira menuturkan, KPK meminta klarifikasi tentang kasus yang ditanganinya saat mendampingi Chusnul. "Saya dikonfirmasi soal kasus dulu. Apa benar saya mendampingi Bu Chusnul," kata Mira usai diperiksa.Selain diperiksa di KPK, Mubari juga dibawa penyidik ke rutan Polda Metro Jaya. KPK mengkroscek data-data yang diberikan Mubari kepada tersangka korupsi KPU, Pelaksana Harian (Plh) Sussongko Suhardjo. Data apakah itu, KPK dan Mubari tak mau mengungkapnya. Ditanya apakah data itu tentang penggunaan uang Rp 100 juta untuk membayar pengacara Chusnul, Mubari membantahnya. "Dana apa? Nggak. Nggak," elak pria berkumis itu.Mubari berada di rutan Polda Metro Jaya sekitar 40 menit. Orang dekat Sussongko itu datang pukul 14.20 WIB dan meninggalkan rutan pukul 15.00 WIB. Mubari disertai dua orang penyidik KPK, Damanik dan Roni Santana. Apakah Mubari dijadikan tersangka baru? Pria yang saat itu mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam itu tak membantah atau pun membenarkan. Masalah peningkatan status, diserahkannya kepada penyidik. "Itu urusan penyidik," katanya.Sementara itu sumber detikcom di KPK menyebutkan Chusnul akan diperiksa Senin (30/5/2005) mendatang.
(iy/)











































