Perppu Ormas Jadi UU, Perwakilan Pendemo Masuk ke Gedung DPR

Perppu Ormas Jadi UU, Perwakilan Pendemo Masuk ke Gedung DPR

Meilika Asanti Wahyudi - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 16:41 WIB
Perppu Ormas Jadi UU, Perwakilan Pendemo Masuk ke Gedung DPR
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz di gerbang gedung DPR. (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Sidang Paripurna DPR mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Perwakilan massa yang beraksi di depan gedung masuk ke kompleks DPR.

Pantauan detikcom, Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif awalnya mengumumkan kepada massa soal hasil paripurna. Tak lama dari itu, beberapa perwakilan massa pun masuk ke gedung DPR.

Massa masuk melalui pintu kecil. Mereka langsung didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perppu ini mengatur tentang ormas. Salah satu aturan yang mencolok dalam perppu ini adalah soal pembubaran ormas yang dianggap radikal atau bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. Sejak bergulir atau diterbitkan pemerintah pada Juli 2017, Perppu Ormas memang telah menuai banyak pertentangan, terutama dari ormas yang berbasis agama Islam.

Satu ormas telah dibubarkan dengan dasar perppu itu, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perppu Ormas dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh HTI dalam rangka judicial review. Selain itu, HTI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dicabutnya status badan hukum HTI melalui Perppu Ormas. (idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads