"Dari pemerintah, Bapak Presiden, beliau menyampaikan pandangan-pandangan perlu dilakukan kajian kembali. Tunda dulu, kaji kembali," ujar Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak diberikan waktu time frame-nya. Yang jelas, kalau sudah siap, kami memiliki kelompok kerja, pokja internal," tutur Tito.
"Sama, kami membuat naskah akademik, mengundang para ahli baik internal maupun eksternal, ahli hukum. Kami juga mengundang stake holder, kawan, mitra kami. Bila perlu, KPK dan Kejaksaan untuk mematangkan konsepnya seperti apa, dalam rangka Polri bisa lebih optimal," ungkap Tito.
Sebelumnya, pemerintah meminta pembentukan Densus Tipikor ditunda. Menurut pemerintah, perlu ada kajian lebih lanjut terkait pembentukan densus tersebut.
"Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam Wiranto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini. (gbr/aan)











































