"Jadi sebetulnya kita sepakat dengan pengurus. Kita memang akan membahas, kita usulkan terkait permintaan mereka dapat diangkat. Pemerintah sepakat untuk dapat menyetarakan penghasilan sama seperti PNS golongan IIA," kata Hadi di lokasi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
![]() |
Hadi mengatakan pihaknya akan mendiskusikan dahulu karena banyak regulasi yang harus dibahas. Aspirasi masyarakat akan ditampung dulu sebelum disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Hadi, harus ada aturan untuk penyetaraan penghasilan. Salah satunya bisa dilihat dari batas usia perangkat daerah.
"Jadi ini suatu proses bahwa kita komitmen bersama, kita dalam rangka penyetaraan penghasilan. Harus ada regulasi, kalau dari sisi mereka harus dilihat umur ada yang lewat batas, kedua massa kerja tinggal sedikit atau tidak," jelasnya. (cim/idh)