"Beberapa kali MK menguji perppu memang ada pilihan-pilihan kemungkinan. Kalau ternyata DPR lebih dulu memberikan persetujuan atau penolakan, berarti kasus di MK akan mengikuti," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 13.05 WIB, Selasa (24/10/2017).
Jika DPR memberikan persetujuan pengangkatan Perppu Ormas menjadi UU, akan ada penetapannya. Karena penetapan itulah MK menilai Perppu Ormas nantinya dianggap tidak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ketika itu sudah dinyatakan dalam undang-undang, maka secara praktis perkara di MK itu menjadi kehilangan objek. Kalau kehilangan objek berarti NO, tidak dapat diterima karena objek sudah tidak ada," kata Fajar.
Meski begitu, MK menilai peluang menguji substansi perppu tetap ada. Asalkan dibuat perkara baru dengan bahan uji berbeda.
"Tapi ya itu tadi, peluang untuk menguji substansi perppu ini kan tidak hilang. Undang-undang tentang penetapan perppu itu kemudian bisa dimungkinkan untuk diuji kembali dengan perkara baru. Kalau dulu menguji perppu, sekarang menguji undang-undang penetapan perppu. Kira-kira begitu," ucap Fajar.
Sebelumnya, ada 7 gugatan pada Perppu 2/2017 tentang Ormas yang masuk ke MK. Gugatan itu masuk tak lama setelah Perppu Ormas diterbitkan pemerintah pada 12 Juli 2017 oleh Menko Polhukam Wiranto. (rvk/rvk)











































