Keputusan penundaan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas. Rapat itu juga dihadiri pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.
"Pembahasan telah berlangsung cukup intens. Semua masukan telah ditampung oleh Presiden," kata Wiranto di halaman Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung undang-undang," kata Wiranto.
Kedua, dari sisi pegawai. Wiranto menyebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur memerlukan proses panjang dalam menyusun struktur organisasi.
"Dari MenPAN-RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya," kata Wiranto.
Ketiga, waktunya sudah mepet. Maksudnya adalah waktu untuk membahas anggaran Rp 2,6 triliun untuk Densus Tipikor. "Juga masalah anggaran dan sebagainya. Di mana hari Rabu (25/10) nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang Paripurna. Kan singkat sekali waktunya," tutur Wiranto.
Dia mengatakan yang diperlukan saat ini adalah penguatan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. KPK sendiri, dengan munculnya wacana Densus Tipikor dari Polri, diimbau memperkuat diri. (dnu/dhn)











































