"Menurut Fraksi Gerindra, perppu ini tidak memenuhi tiga syarat dalam membuat perppu. Untuk itu, kami, Fraksi Partai Gerinda, dengan tegas dan bulat memutuskan untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017," ujar politikus Gerindra Ahmad Riza Patria dalam pandangan fraksi di sidang paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Selain itu, PKS, yang diwakilkan Sutriyono, menyatakan hal yang sama dengan Gerindra, yakni menolak Perppu Ormas dan kembali pada Undang-Undang Ormas sebelumnya, yakni Nomor 17/2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari PKS menolak Perppu Ormas ini dan tidak setuju menjadi UU. Dan kembali melaksanakan UU Nomor 17/2013. Karena hal ini bisa memberantas ormas tanpa melanggar hukum dan kami usul agar dilakukan voting per fraksi," kata Sutriyono.
Sepakat dengan PKS dan Gerindra, PAN juga menolak dengan tegas Perppu Ormas. "Kami dari Fraksi PAN dengan tegas tanpa keraguan menolak Perppu Ormas," tegas Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.
(lkw/elz)











































