"Penyerahan berkas sudah bisa dilakukan sejak tanggal 21 Oktober hingga 4 November 2017 di Kantor KPU Kota Tangerang," kata Ketua KPUD Kota Tangerang Sanusi Pane saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2017).
Selain di kantor KPU Kota Tangerang, pendaftaran juga bisa dilakukan di setiap kecamatan. Pendaftar bisa menyerahkan langsung berkas pendaftaran ke kantor camat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanusi mengatakan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Kota Tangerang 2018 mencapai 1 juta lebih. Pemilih akan menyalurkan hak pilihnya di 3.100 tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.
"Ada 3.100 TPS untuk Pilkada Kota Tangerang 2018. Perkiraan pemilih berjumlah 1,5 juta," pungkasnya. (abw/jbr)











































