Resmi, Demokrat-PKB-PPP Terima Perppu Ormas dengan Catatan

Resmi, Demokrat-PKB-PPP Terima Perppu Ormas dengan Catatan

Hary Lukita Wardani, Gibran Maulana - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 13:49 WIB
Resmi, Demokrat-PKB-PPP Terima Perppu Ormas dengan Catatan
Rapat paripurna DPR. (Lukita/detikcom)
Jakarta - Fraksi-fraksi di DPR menyatakan sikap dalam sidang paripurna untuk menentukan nasib Perppu Ormas. Fraksi Partai Demokrat (F-PD), PPP, dan PKB secara resmi menyatakan menerima Perppu 2/2017 itu namun dengan catatan.

"Menegaskan sikap F-PD, baik disampaikan di pandangan mini, kami menegaskan kami tidak ingin munculnya perppu mengekang kebebasan berpendapat," ujar Sekretaris F-PD Didik Mukrianto saat menyampaikan pandangan fraksi dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

"Penindakan terhadap ormas yang nyata bertentangan ideologi negara kita juga harus dikedepankan prinsip supremasi hukum. Harus mengacu proses hukum. Tidak pada tempatnya, tidak pada pilarnya apabila tindakan terhadap kebebasan berserikat berkumpul diambil tanpa mempedomani due proccess of law," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]

Meski demikian, Demokrat tetap konsisten menerima Perppu Ormas namun dengan catatan. Bila pemerintah tidak bersedia melakukan revisi, Demokrat memastikan akan menolak perppu ini.

"Apabila nyata tak setuju revisi, maka berat hati Demokrat menolak," tegas Didik, yang juga meminta ada forum lobi sebelum keputusan diambil.

Sementara itu, sikap resmi F-PPP dibacakan oleh Amirul Tamim. Dia mengingatkan pernah terjadi juga revisi terhadap UU setelah perppu disahkan, yakni saat RUU Pilkada sebelumnya. Menurut dia, itu juga bisa dilakukan dalam hal Perppu Ormas.

"PPP menghargai hak konstitusi presiden sebagaimana diatur UUD 1945. Dengan tidak menampik isi Perppu Ormas ada persoalan yang perlu disempurnakan, opsi PPP dengan tidak menafikan pandangan pro-kontra, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, PPP menyetujui Perppu Ormas dengan catatan dengan pengalaman bisa disepakati revisi," paparnya.


Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah. PKB juga konsisten menerima Perppu Ormas namun dengan memberikan catatan untuk merevisi sejumlah pasal apabila nantinya perppu disahkan menjadi UU.

"F-PKB menerima Perppu Nomor 2/2017 dan selanjutnya PKB ingin memastikan yang diterima Pancasila, oleh karena itu setelah perppu ini diterima oleh DPR, segera berbicara dari hati ke hati yang paling untuk merevisi dalam untuk menjaga NKRI," tegas Ida.

Ada 3 peta kekuatan pada fraksi-fraksi di DPR soal Perppu Ormas. Dua lainnya adalah fraksi yang menerima total perppu, yaitu PDIP, NasDem, Golkar, dan Hanura. Lalu kubu fraksi yang menolak perppu adalah Gerindra, PAN, dan PKS. (elz/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads