"Respons terhadap beberapa kekhawatiran temuan teman-teman bahwa perppu tak dalam posisi dikeluarkan dalam keadaan mendesak. PDIP melihat Perppu 2/2017 tentang ormas merupakan suatu produk konstitusional," ujar Aria dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dia menanggapi pernyataan politikus PAN Hanafi Rais, yang sempat menyuarakan aspirasinya dalam sidang paripurna. Dia menjawab soal maksud 'kegentingan memaksa'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aria juga memberi contoh soal adanya ormas yang terang-terangan menyatakan ideologinya yang bertentangan dengan Pancasila. Dia meminta partai-partai yang menolak Perppu Ormas mengingat soal ini.
"Saat perppu dikeluarkan, (mereka) telah tegas terang-terangan terbuka di muka umum sifatnya ingin mengganti landasan Pancasila dengan sistem khilafah," tutur Aria.
"Adanya keadaan perbuatan ormas yang tidak dapat diselesaikan dengan UU Ormas yang lama karena tidak mengatur sehingga keadaan ini membuat pemerintah mengeluarkan perppu untuk kekosongan hukum," lanjutnya.
Perppu ini mendapat banyak pertentangan dari sejumlah ormas, khususnya ormas Islam. Dia meminta ormas-ormas yang ideologinya tak bertentangan dengan Pancasila tidak perlu khawatir.
"Ormas yang tak anti-Pancasila nggak usah resah! Selama ini kita melihat ada upaya membiarkan ormas bertentangan Pancasila hidup subur, kecenderungan menimbulkan konflik sosial," tegas Aria.
"PDIP melihat Perppu Ormas tak menghalangi kebebasan berserikat dan berkumpul. Justru memberi kepastian hukum membentuk ormas," tutur dia.
Sebelumnya, saat hendak berbicara, mikrofon di meja Aria mati. Ada yang berteriak itu sebagai bentuk kesengajaan. (gbr/elz)











































