"Saya nggak jadi ngantuk karena lucu. Nggak dibales itu kita punya 166 halaman pleidoi dan dijawab dengan 22 halaman," kata Buni seusai persidangan di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/10/2017).
Agenda sidang itu sebelumnya adalah tanggapan jaksa atas pleidoi atau replik. Dalam replik, jaksa tak menanggapi substansi pleidoi Buni karena dianggap sudah dipertimbangkan dalam putusan sela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Buni menuding jaksa menuduh tanpa didasari fakta. Menurut Buni, hal yang disampaikan jaksa selama persidangan adalah suatu kebohongan.
"Jadi semua itu kebohongan yang dia pakai menuduh saya," kata Buni.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, menilai replik jaksa tidak serius. Dia menyebut jaksa hanya mengulang apa yang disampaikan saat tuntutan dan dakwaan.
"Jadi sangat normatif. Intinya, menolak saja tanpa ada argumentasi dan dasar hukum atas pleidoi yang kita sampaikan. Jadi pokoknya menolak tanpa ada penjelasan dan dasar hukum," kata Aldwin. (dhn/dhn)











































