"Eksekusi. Begitu ada keputusan pengadilan, maka kita diikat oleh undang-undang untuk melaksanakan semua keputusan," kata Anies di Kodam Jaya Jayakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (24/10/2017).
Baca juga: Sengketa Lahan MRT, MA Menangkan Pemprov DKI |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap keputusan pengadilan kita tidak perlu berapat, tugas kita melaksanakan. Jadi putusan pengadilan tidak kita opini. Kalau ada keputusan, tugas kita melaksanakan," ungkap dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memenangkan sengketa lahan melawan warga untuk ganti rugi lahan proyek mass rapid transit (MRT) di Fatmawati, Jaksel. Putusan kasasi itu sudah diketok pada 10 Oktober 2017.
Putusan tersebut teregister dengan nomor 2544 K/PDT/2017. Putusan kasasi itu dipimpin hakim agung Hamdi sebagai ketua majelis, dibantu hakim agung Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo sebagai anggota majelis.
(fdu/rvk)











































