"Jadi Badan POM ini kan tugasnya pengawasan obat dan makanan, gimana kami melakukan pengawasan, baik dari pre-market, jadi sebelum produk itu beredar hingga produk itu berada di pasaran. Tentunya salah satunya terkait perizinan, bagaimana perizinan ini tetap, sesuai dengan kaidah-kaidah pemerintahan yang bersih, akuntabel, nah inilah yang diantisipasi untuk ke depannya tetap seperti itu," ujar Nurma usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Menurut Nurma, keputusan mengajak KPK untuk menghindari konflik lembaga karena perizinan dan pengawasan obat sangat rawan bermasalah. Apalagi, kata Nurma, proses perizinan selalu berhadapan dengan pihak pengusaha hingga pelaku usaha di daerah.
"Ini hanya antisipasi saja, karena ini berpotensi, supaya tidak ada conflict of interest, karena kita di dalam melakukan bisnis proses, tentunya berinteraksi pihak-pihak luar, dengan pelaku usaha, kita juga ada di daerah-daerah, nah ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Justru kita menjaga supaya tidak ada masalah tersebut," ucap Nurma.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan sudah melakukan kajian tentang perizinan dan pengawasan obat di Badan POM. Hasil kajian tersebut, peredaran obat harus dibatasi.
"Ada beberapa hal, hasil penelitian tersebut, di antara lain bagaimana supaya peredaran obat itu bisa dibatasi, seperti itu," ujar Basaria. (fai/dhn)











































