"Iya ini kami baru saja keluar pengadilan. Sudah kami daftarkan untuk sidang praperadilan di PN Jaksel," kata Juju Purwantoro selaku Direktur LBH 'Bang Japar' yang terganung dalam tim advokasi muslim Jonru, kepada detikcom, Selasa (24/10/2017).
Permohonan praperadilan itu diterima dengan nomor: 125/Pid.pra/2017/PN.JKTSel, tertanggal 24 Oktober 2017. "Sidangnya nanti kita tunggu panggilan. Biasanya kalau praperadilan tiga hari," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan coba uji di pengadilan. Prosesnya tergesa-gesa di bawah 10 jam langsung menjadi tersangka, apakah sudah dilakukan proses gelar perkara sesuai Perkap No 14, apakah telah melalui pemeriksaan digital forensic karena yang dipersangkakan kan UU ITE," terang Juju.
Di samping itu, Jonru juga dijerat dengan UU Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis. "Apakah itu sudah sesuai dengan PP No 56 Tahun 2008 tengang menentukan seseorang itu melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) atau tidak, kan itu harus Komnas HAM yang memutuskan," tuturnya.
Juju berharap di sidang praperadilan ini pihaknya akan menang. Ia juga berharap kliennya dibebaskan dari persangkaan.
"Tentu harapan kita menghendaki status tersangkanya dicabut dan saudara Jonru dibebaskan dari tahanannya," pungkasnya.
(mei/idh)











































