PKB Terima Perppu 2/2017: Kebebasan Ormas Harus Dikelola!

PKB Terima Perppu 2/2017: Kebebasan Ormas Harus Dikelola!

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 12:51 WIB
PKB Terima Perppu 2/2017: Kebebasan Ormas Harus Dikelola!
Rapat paripurna Perppu Ormas. (Lukita/detikcom)
Jakarta - PKB secara tegas menerima Perppu Ormas meski dengan catatan. Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain menyebut kebebasan semua pihak memang harus dikelola.

Abdul awalnya menyinggung soal pembentukan UU 17/2013 tentang Ormas. UU Ormas, ditegaskannya, memang sengaja dibentuk untuk mengelola kebebasan dalam berserikat.

"UUD '45 secara eksplisit menyebut kebebasan dikelola, dijamin, dibatasi, dan pembatasan melalui UU. UU Ormas kita ingin ormas produktif, tidak kontra, bisa membantu pemerintah menjaga ideologi," ucap Abdul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kita ingin ormas produktif membantu pemerintah dalam mempercepat pembangunan, bukan jadi kekuatan kontraproduktif seperti yang sekarang terjadi," imbuhnya.

Meski menerima perppu, PKB punya beberapa catatan. Catatan itu soal asas ormas dalam berorganisasi.

"Kami mengusulkan bunyi asas nanti. Berasaskan Pancasila dan UUD '45 dan boleh mencantumkan asas lain sebagai ciri ormas dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD '45," sebutnya. (gbr/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads