Abdul awalnya menyinggung soal pembentukan UU 17/2013 tentang Ormas. UU Ormas, ditegaskannya, memang sengaja dibentuk untuk mengelola kebebasan dalam berserikat.
"UUD '45 secara eksplisit menyebut kebebasan dikelola, dijamin, dibatasi, dan pembatasan melalui UU. UU Ormas kita ingin ormas produktif, tidak kontra, bisa membantu pemerintah menjaga ideologi," ucap Abdul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin ormas produktif membantu pemerintah dalam mempercepat pembangunan, bukan jadi kekuatan kontraproduktif seperti yang sekarang terjadi," imbuhnya.
Meski menerima perppu, PKB punya beberapa catatan. Catatan itu soal asas ormas dalam berorganisasi.
"Kami mengusulkan bunyi asas nanti. Berasaskan Pancasila dan UUD '45 dan boleh mencantumkan asas lain sebagai ciri ormas dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD '45," sebutnya. (gbr/elz)











































