"Pada saat kami bertemu dengan pemerintah, pada saat itu ada Pak Menko Polhukam (Wiranto), Pak Mensesneg (Pratikno), dan Pak Menkum HAM (Yasonna Laoly)," kata Arsul di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Menurut Arsul, ketiga menteri sebagai perwakilan pemerintah itu tidak keberatan bila DPR menggunakan hak legislasi untuk merevisi. Arsul juga menyebut catatan dari pemerintah juga akan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu dalam proses revisi itu pasti juga ada hal-hal yang menjadi catatan pemerintah, mana yang bisa direvisi dan mana yang tidak," ucap Arsul.
Arsul mengatakan Fraksi PPP setuju Perppu Ormas dijadikan UU tapi dengan catatan. Menurutnya, banyak aspirasi dari masyarakat terkait keberadaan Perppu Ormas.
"Aspirasi itu dari 2 sisi, sisi yang pro terhadap perppu, tapi juga sisi yang menolak agar perppu itu digunakan itu juga banyak. Jalan tengahnya yang kami yakini adalah dengan menerima tapi melakukan revisi seperti pada saat Perppu Pilkada diterima oleh DPR," ucapnya. (dhn/dhn)











































