"Kalau kita membaca UUD 1945 pasal 28i, hak untuk hidup dijamin disebut eksplisit di UUD 1945, HAM tidak bisa dikurangi. Setiap orang berhak dapat perlindungan dari sikap diskriminatif," ujar perwakilan F-PAN, Andi di sidang paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dia meminta agar partai-partai yang menolak Perppu No 2/2017 itu tidak dianggap sebagai anti-Pancasila dan intoleran. Andi memberi warning kepada Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru kami ingin Presiden Jokowi tetap setia kepada UUD 1945. Perppu ini melegitimasi kewenangan pemerintah melalui mendagri dan Menkum HAM untuk semena-mena melakukan tudingan kepada ormas," ujarnya.
PAN juga menyoroti soal dibubarkannya ormas yang dianggap tidak sesuai ideologi Pancasila tanpa peradilan. Sikap PAN menurut Andu untuk mendukung Presiden Jokowi.
"Ini sebagai bentuk dukungan kepada Presiden untuk tidak melanggar UUD 1945. Tidak ada rakyat yang ingin presidennya melanggar UUD 1945," kata dia.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menambahkan pandangan fraksi. Dia menyebut ormas-ormas yang menolak Perppu bukan berarti anti-Pancasila atau intoleran. Dia memberi peringatan kepada pihak pemerintah.
"Menteri nantinya pasti berganti, tafsir pun akan berganti. Ini bisa disalahgunakan menuju rezim otoriter. Maka Perppu harus ditolak," tegas Yandri. (elz/fdn)











































