Tolak Perppu Ormas, PKS: Aturan Rawan Ditafsirkan Sepihak

Tolak Perppu Ormas, PKS: Aturan Rawan Ditafsirkan Sepihak

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 12:22 WIB
Tolak Perppu Ormas, PKS: Aturan Rawan Ditafsirkan Sepihak
Paripurna pengambilan keputusan Perppu Ormas (Foto: Lukita/detikcom)
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang. PKS menilai ada aturan yang rawan disalahtafsirkan dalam menangani ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

"PKS berpandangan Perppu Ormas rawan ditafsirkan sepihak, sewenang. Ada sejumlah pasal karet berpotensi disalahgunakan," ujar anggota Komisi II DPR dari F-PKS Sutriyono dalam paripurna pengambilan keputusan Perppu Ormas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

F-PKS menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut tidak tepat. Alasannya tidak ada alasan kegentingan atau pun kekosongan hukum yang mengatur ormas.

"PKS menyampaikan sikap karena (Perppu) tidak sejalan dengan konstitusi dan pasal tidak sejalan dengan UUD 1945. Terhadap radikalisme, terorisme kami sepakat harus diberantas terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI kita sudah final. Kita sepakat kita jaga," sambung Sutriyono.

Sebelumnya Ketua Komisi II Zainudin Amali melaporkan pembahasan Perppu Ormas di DPR. Ada 7 fraksi yang menerima Perppu Ormas menjadi UU yakni PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Hanura. Tiga fraksi yakni Demokrat, PKB dan PPP menyetujui disahkan menjadi UU dengan catatan revisi terbatas pasal tertentu.

"3 Fraksi, Gerindra, PKS dan PAN menolak pengesahan RUU tentang Perppu," sebut Zainudin. (fdn/elz)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads