"Memohon kepada majelis hakim untuk tetap pada tuntutan semula. Bahwa sesuai urutan pleidoi, setelah kami pelajari, keberatan sudah terjawab di tuntutan," kata jaksa Andi M Taufik dalam persidangan dengan agenda replik atau tanggapan atas pleidoi Buni di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/10/2017).
Menurut Andi, pleidoi Buni sudah terjawab seluruhnya sehingga tak perlu dipertimbangkan. Andi juga menyebut apa yang disampaikan Buni dalam pleidoi sudah dijawab majelis hakim dalam putusan sela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pleidoi, tuntutan jaksa, disebut Buni, tak berdasar. Andi menyebut tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta persidangan.
"Jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutan benar-benar objektif berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Tidak mengaburkan fakta, apalagi membebankan jadi tanggung jawab terdakwa. Kami sadar hukum adalah pedoman bagi aparat pemerintahan," ucap Andi.
Kemudian, ketua majelis hakim M Saptono mempersilakan kubu Buni menanggapi. Namun tanggapan itu tidak langsung disampaikan sehingga sidang ditunda hingga 31 Oktober.
"Sidang ditunda sampai tanggal 31 (Oktober) dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa," ucap Saptono menutup sidang. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini