Komisi II ditugaskan oleh pimpinan DPR setelah menggelar rapat badan musyawarah bersama pemimpin fraksi pada 22 Agustus lalu. Kemudian Komisi II menindaklanjuti dengan pembahasan.
"Telah dilakukan rapat kerja dengan pemerintah selama 4 kali. Kami juga kunjungan ke Jateng, Jatim, dan Jabar karena pertimbangan ada banyak ormas," ujar Amali di ruang sidang paripurna, gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Kemudian Komisi II DPR mengundang para pakar, akademisi, pratisi, dan tokoh masyarakat untuk dimintai masukan. Selain itu, Komisi II juga mengundang sejumlah ormas termasuk eks HTI yang dibubarkan dengan dasar Perppu No 2/2017 itu.
"Kami juga mengundang dari instansi pemerintah Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung yang diwakili. Komisi II DPR RI dalam melaksananan pembicaraan tingkat I dilakukan terbuka untuk umum," urainya.
"Sikap fraksi-frkasi. Disepakati fraksi-fraksi dan pemerintah bahwa RUU tentang Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang ormas jadi UU untuk diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan di rapat paripurna," imbuh Amali.
Politikus Golkar itu juga membacakan sikap-sikap fraksi. Ada 3 peta kekuatan terkait Perppu ini.
"7 fraksi menerima, di antara 7 itu 4 fraksi yaitu PDIP, Golkar, NasDem, Hanura menerima RUU disahkan menjadi UU. Selanjutnya 3 fraksi Demokrat, PKB, dan PPP menyetujui untuk disahkan jadi UU disertai dengan catatan setelah Perppu Ormas ini disahkan segera dilakukan revisi terbatas dengan pasal tertentu," papar Amali.
"3 fraksi Gerindra, PKS, dan PAN menolak pengesahan RUU tentang Perppu," sambungnya.
Setelah itu Amali menyerahkan laporan yang dibacakannya ke meja pimpinan rapat. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sikap fraksi-fraksi. (elz/fdn)











































