Terima Perppu 2/2017, PD Tetap Ingin Ormas Dibubarkan via Peradilan

Terima Perppu 2/2017, PD Tetap Ingin Ormas Dibubarkan via Peradilan

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 12:00 WIB
Terima Perppu 2/2017, PD Tetap Ingin Ormas Dibubarkan via Peradilan
Syarief Hasan (Foto: Muhammad Ridho Suhandi/detikcom)
Jakarta - Partai Demokrat menerima Perppu 2 tahun 2017 untuk menggantikan Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Namun, Demokrat tetap ingin ada beberapa hal yang harus ada dalam UU itu.

"Salah satunya mungkin menyangkut masalah peringatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Meski begitu, Syarief tetap ingin agar pembubaran suatu ormas tetap harus melalui proses pengadilan. "Kedua, (pembubaran ormas) harus lewat proses pengadilan dan sebagainya, ini harus menjadi consider," sambung Syarief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di awal pembahasan, Demokrat sempat menolak Perppu Ormas untuk diundangkan. Syarief menjelaskan soal perubahan sikap tersebut.

"Karena teman-teman di Komisi II dari F-PD melihat bahwa, setelah mempelajari, bahwa sebenarnya maksud pemerintah kan bagus," kata Syarif.

"Tapi karena ada poin-poin yang perlu menjadi evaluasi, jadi ya sebaiknya kita evaluasi setelah kita terima," imbuh Syarif. (gbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads