"Alhamdulillah kita laksanakan keputusannya, ya alhamdulillah Tuhan bekerja dengan caranya," kata Anies di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Anies mengaku bersyukur atas dimenangkannya Pemprov DKI terhadap gugatan yang dilayangkan warga terkait besaran ganti rugi. Anies berharap pengerjaan MRT bisa selesai tepat waktu.
"Sekarang keputusannya sudah turun, insyaAllah MRT bisa jalan tepat waktu. MRT jalankan, apalagi sudah ada putusan MA bisa langsung eksekusi dan berjalan on time," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memenangkan sengketa lahan melawan warga untuk ganti rugi lahan proyek mass rapid transit (MRT) di Fatmawati, Jaksel. Putusan kasasi itu sudah diketok pada 10 Oktober 2017.
Putusan tersebut teregister dengan nomor 2544 K/PDT/2017. Putusan kasasi itu dipimpin hakim agung Hamdi sebagai ketua majelis, dibantu hakim agung Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo sebagai anggota majelis.
"Kabul," demikian lansir panitera MA.
Baca juga: Sengketa Lahan MRT, MA Menangkan Pemprov DKI |
Belum diketahui apa yang diperintahkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan ini. Putusan ini diajukan oleh warga bernama H Muchtar Bin Mugeni dan rekan-rekannya.
Di tingkat pertama, para warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 14 Juni 2017 lalu, gugatan ini dikabulkan sebagian oleh hakim Krisnugroho Sri Pratomo. Para warga menggugat Pemprov DKI dengan membayar lahan warga Rp 60 juta/meter. (fdu/rvk)










































