"Ya, benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum ketika dimintai konfirmasi, Selasa (24/10/2017).
Prasetyo melantik para pejabat itu pada Senin (23/10) kemarin. Ada 6 kajati yang dilantik, yaitu:
1. Adi Sutanto menjadi Kajati Kalimantan Tengah
2. Aditiawarman menjadi Kajati Kepulauan Bangka Belitung
3. Loeke Larasati Agoestina menjadi Kajati Jawa Barat
4. Ali Mukartono menjadi Kajati Sumatera Selatan
5. Chaerul Amir menjadi Kajati Aceh
6. Sadiman menjadi Kajati Jawa Tengah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Ali membacakan tuntutan terhadap Ahok, yaitu dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun. Saat itu, menurut Ali, perbuatan Ahok menimbulkan keresahan di masyarakat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan rakyat di masyarakat.
Tuntutan itu dianggap lebih ringan daripada dakwaan jaksa. Namun, pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada Ahok.
Selain itu, Prasetyo melantik pejabat eselon II di lingkungan Kejagung. Para pejabat eselon II yang dilantik adalah Setia Untung Arimulai sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Susdiyarto Agus Praptono sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Feri Wibisono sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Elvis Johnny sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, serta Masyhudi sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Pembinaan. (dhn/fjp)











































