Dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/10/2017), gugatan warga ini pertama kali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada Juni 2017, hakim Krisnugroho Sri Pratomo memutuskan memenangkan warga.
Baca juga: Sengketa Lahan MRT, MA Menangkan Pemprov DKI |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun gugatan warga berubah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Pemprov DKI. Belum diketahui secara detail isi putusan tersebut.
Putusan kasasi tersebut teregister dengan nomor 2544 K/PDT/2017. Putusan diketuk pada 10 Oktober dengan ketua majelis kasasi hakim agung Hamdi. Gugatan ini diajukan warga bernama H Muchtar bin Mugeni dan rekan-rekan.
"Kabul," demikian lansir panitera MA.
Dengan dikabulkannya putusan di tingkat kasasi, kandas sudah keinginan warga mendapatkan harga Rp 60 juta. (rvk/rvk)










































