Sengketa Lahan MRT, MA Kandaskan Harga Tanah Warga Rp 60 Juta/Meter

Sengketa Lahan MRT, MA Kandaskan Harga Tanah Warga Rp 60 Juta/Meter

Azzahra Nabilla - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 11:30 WIB
Sengketa Lahan MRT, MA Kandaskan Harga Tanah Warga Rp 60 Juta/Meter
Ilustrasi proyek MRT (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memenangi sengketa lahan melawan warga untuk ganti rugi lahan proyek mass rapid transit (MRT) di Fatmawati, Jaksel. Dengan dikabulkannya gugatan ini, keinginan warga mendapatkan harga tanah Rp 60 juta/meter kandas.

Dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/10/2017), gugatan warga ini pertama kali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada Juni 2017, hakim Krisnugroho Sri Pratomo memutuskan memenangkan warga.





SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Krisnugorho dan 2 anggota majelis memenangkan warga dan menyuruh Pemprov membayar lahan warga Rp 60 juta/meter. Majelis juga menghukum Pemprov dengan biaya tanggung renteng Rp 7 jutaan.

Namun gugatan warga berubah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Pemprov DKI. Belum diketahui secara detail isi putusan tersebut.

Putusan kasasi tersebut teregister dengan nomor 2544 K/PDT/2017. Putusan diketuk pada 10 Oktober dengan ketua majelis kasasi hakim agung Hamdi. Gugatan ini diajukan warga bernama H Muchtar bin Mugeni dan rekan-rekan.

"Kabul," demikian lansir panitera MA.

Dengan dikabulkannya putusan di tingkat kasasi, kandas sudah keinginan warga mendapatkan harga Rp 60 juta. (rvk/rvk)


Berita Terkait