Kasus Perintangan Penyidikan e-KTP, KPK Panggil Elza Syarief

Kasus Perintangan Penyidikan e-KTP, KPK Panggil Elza Syarief

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 11:24 WIB
Kasus Perintangan Penyidikan e-KTP, KPK Panggil Elza Syarief
Elza Syarief (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Advokat Elza Syarief kembali dipanggil penyidik KPK. Kali ini, Elza bakal dimintai keterangan terkait kasus perintangan penyidikan dan persidangan kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka MN (Markus Nari)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/10/2017).

Elza sebelumnya juga sudah pernah diperiksa KPK untuk tersangka Markus Nari pada Jumat (11/8). Elza sempat mengaku bingung soal pemanggilan KPK hingga beberapa kali. Ia merasa tidak terlibat kasus ini.

"Ya saya terus terang sama Andi Narogong nggak kenal, Markus Nari nggak kenal. Jangankan kenal, lihat mukanya saja saya nggak tahu. Ya saya nggak tahu saya memberi kesaksian apa lagi gitu," tutur Elza saat itu.

Markus merupakan politikus Partai Golkar yang dijerat KPK karena diduga merintangi proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan terkait kasus korupsi e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/6).

Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto, yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) pada persidangan kasus korupsi e-KTP.

Markus juga merupakan tersangka kelima dalam kasus e-KTP pada 19 Juli lalu. Ia diduga berperan meminta uang kepada terdakwa kasus korupsi e-KTP guna memuluskan atau mengubah proses pembahasan e-KTP di DPR. (fai/dhn)


Berita Terkait