"Selesai, wajib selesai. Karena waktu untuk melakukan pengambilan keputusan ya tinggal hari ini, sesuai dengan yang dijadwalkan," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Ia menuturkan, meski pembahasan perppu wajib selesai hari ini, perlu dilihat juga dinamika dalam rapat paripurna. Fadli mengatakan nantinya akan dilakukan musyawarah atau pemungutan suara jika hasil musyawarah tidak mencapai mufakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, DPR menggelar paripurna pengambilan keputusan tingkat II terhadap Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hari ini. Voting ada kemungkinan akan dilakukan dalam pengambilan keputusan perppu ini apakah akan disahkan menjadi UU atau tidak.
"Ketua Komisi II akan melaporkan hasil pembahasan Perppu Ormas di paripurna. Setelah itu, akan diikuti oleh pandangan fraksi," kata Amali kepada wartawan, Senin (23/10) malam. (yas/nvl)











































