Putusan tersebut teregister dengan nomor 2544 K/PDT/2017. Putusan kasasi itu dipimpin hakim agung Hamdi sebagai ketua majelis, dibantu hakim agung Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo sebagai anggota majelis.
"Kabul," demikian lansir panitera MA, Selasa (24/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui apa yang diperintahkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan ini. Putusan ini diajukan oleh warga bernama H Muchtar Bin Mugeni dan rekan-rekannya.
Di tingkat pertama, para warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 14 Juni 2017 lalu, gugatan ini dikabulkan sebagian oleh hakim Krisnugroho Sri Pratomo. Para warga menggugat Pemprov DKI dan tergugat lainnya dengan ganti rugi miliaran Rupiah.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak mau banyak komentar saat ditanya soal polemik harga harga tanah di Haji Nawi, Fatmawati. Warga meminta harga tanah Rp 120 juta per meter persegi.
(rvk/asp)











































