Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menjelaskan tentang mekanisme pengesahan Perppu Ormas dalam paripurna. Mulanya, dia akan melaporkan hasil pembahasan Komisi II atas Perppu pengganti UU Nomor 17/2013 itu kepada forum paripurna.
"Ketua Komisi II akan melaporkan hasil pembahasan Perppu Ormas di paripurna. Setelah itu, akan diikuti oleh pandangan fraksi," kata Amali kepada wartawan, Senin (23/10/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, saat ini masih ada 3 fraksi di DPR yang menolak Perppu, yakni Gerindra, PAN, dan PKS. Karena itu, ada kemungkinan voting dalam penentuan pengesahan Perppu Ormas masih sangat terbuka.
"Kalau masih belum satu pendapat, biasanya pimpinan menawarkan lobi terlebih dahulu. Kalau masih tetap juga tidak mendapatkan titik temu, maka akan diadakan pengambilan keputusan melalui voting," ujar Amali.
Meski begitu, dia berharap perbedaan pendapat bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Lobi-lobi masih akan dilakukan.
"Kita masih berharap sebelum paripurna, kan paripurna itu sikap final, masih ada perubahan-perubahan sehingga kita bisa mengambil keputusan yang musyawarah mufakat," ucapnya.
"Kalau tidak bisa (musyawarah mufakat) ya dengan terpaksa kita lakukan pemungutan suara. (Voting dilakukan) sebagaimana tata tertib tentu per anggota ya. Pengambilan suara akan dilakukan per anggota sebagaimana yang sudah dilakukan biasa ini," imbuh Amali.
Seperti diketahui, ada tiga pemetaan sikap fraksi-fraksi. PDIP, Golkar, NasDem, dan Hanura menerima Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang. Kemudian PKB, PPP, dan Demokrat menerima namun dengan catatan.
Selain agenda pengesahan Perppu Ormas, paripurna akan membahas keputusan lain. DPR akan mengambil keputusan terkait RUU tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
DPR juga akan menyetujui perpanjangan waktu pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Sejumlah RUU itu adalah RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU tentang Pertembakauan, serta RUU tentang Wawasan Nusantara. (elz/elz)











































