"Balita itu sempat dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati oleh petugas RPTRA Taman Sawo namun ditolak karena tidak memiliki keluarga dan BPJS," ujar Kepala Sudinsos Jakarta Selatan Mursidin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (24/10/2017).
![]() |
Selanjutnya, petugas Dinsos Jakarta Selatan datang ke alamat warga untuk mengevakuasi balita berusia 2 tahun itu. Petugas kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah untuk mendapatkan perawatan.
"RSUD Pasar Minggu menerima balita tersebut dengan memakai Kartu Keluarga panti sosial milik Dinas Sosial DKI Jakarta sebagai warga binaan panti. Lalu balita itu akan mendapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang telantar dan segera mendapat keanggotaan BPJS," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya ia (Tuti) tidak mempunyai ekonomi yang cukup bagus. Kadang untuk makan sehari-hari saja dia mendapat bantuan dari warga," lanjutnya.
Hingga usianya menginjak 2 tahun, berat badan Rizal hanya mencapai 6 Kilogram.
Menurut dokter RSUD Pasar Minggu, mulut balita itu terkena jamur hingga untuk memasukkan makanan dan obat harus melalui selang yang diteruskan ke lambung.
"Sehingga membutuhkan waktu lama untuk observasi balita tersebut mengingat perbaikan gizi dan tulang. Sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit. Jika gizinya sudah membaik dan sehat. Akan kami rawat di panti kami," tandas Mursidin. (mei/nvl)