Kejagung akan Banding
Vonis untuk Corby Terlalu Ringan!
Jumat, 27 Mei 2005 15:03 WIB
Jakarta - Ratu Mariyuana Schapelle Corby dinilai tidak pantas hanya dihukum 20 tahun penjara. Vonis itu terlalu ringan untuk pemilik 4,2 kg mariyuana. Kejaksaan Agung pun akan mengajukan banding melalui jaksa penuntut umum (JPU).Kritik itu disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (27/5/2005).Dia ditanya mengenai vonis terhadap perempuan cantik asal Australia itu, yang dikeluarkan majelis hakim yang menangani kasus Corby di Pengadilan Negeri Denpasar."Kita banding. Alasannya, menurut kita itu terlalu ringan. Ya seharusnya itu seumur hidup," tukas Arman, panggilan akrab Jaksa Agung ini.Arman juga membantah ada intervensi dari Australia atas vonis tersebut. "Intervensi apa! Kita ini kan negara berdaulat," sergahnya dengan nada tinggi.Kapuspenkum Kejagung Soehandojo menambahkan, Jaksa Agung mendukung pendapat JPU yang menyatakan banding atas vonis hakim. JPU sebelumnya menuntut Corby penjara seumur hidup."Banding diajukan karena pihak terdakwa juga menyatakan banding.Dikhawatirkan pada putusan banding hasilnya lain, kita tidak bisa kasasi," jelasnya.Ditanya apa benar vonis 20 tahun penjara untuk Corby itu terlalu ringan, Soehandojo mengaku bisa memahami adanya perbedaan pendapat antara majelis hakim dan tuntutan JPU."JPU dalam tuntutannya menganggap dalam keyakinannya bahwa yang diperbuat terdakwa terbukti menyakinkan bersalah. Alasan utamanya, memberatkan kehidupan generasi muda maupun bangsa Indonesia. Karenanya harus dihukum seumur hidup," papar dia.Mengenai kemungkinan adanya intervensi Australia dalam vonis Corby, senada dengan Arman, Soehandojo juga membantahnya. "Saya dengar Australia menerima vonis itu," tandasnya.PM Australia John Howard memang langsung memberikan respons segera setelah pembacaan vonis. Dia mengimbau warganya menerima vonis tersebut dan menghormati proses hukum yang berlangsung di Indonesia.
(aan/)











































