Paripurna ini digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pukul 09.00 WIB, Selasa (24/10/2017). Selain pebahasan tentang itu, juga ada pengesahan RUU Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh, serta pengesahan perpanjangan pembahasan RUU penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, RUU PNBP dan ketentuan perpajakan, dan juga RUU wawasan nusantara.
Pembahasan Perppu Ormas untuk menjadi undang-undang sebelumnya dibahas di tingkat Komisi II DPR. Dalam perjalanannya, pembahasan Perppu Ormas diwarnai pro-kontra. Internal DPR terbelah saat membahasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di akhir pembahasan, PPP dan PKB ingin ada revisi selepas pengesahan Perppu. PAN, seperti saat membahas UU Pemilu, memilih jalan berseberangan dengan pemerintah, yaitu menolak.
Partai oposisi layaknya Gerindra dan PKS jelas sikapnya, mereka menolak Perppu dari awal hingga akhir. Awalnya, Demokrat masih memantau perkembangan pembahasan. Namun, Demokrat ternyata satu suara dengan PPP dan PKB. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini menerima Perppu dengan catatan revisi.
Dengan demikian sejauh ini ada 7 fraksi partai politik yang menerima Perppu Ormas menjadi undang-undang. 3 di antaranya memberi catatan. Sementara ada 3 fraksi lainnya yang masih menolak.
Komisi II DPR tak subjektif dalam membahas Perppu Ormas. Seperti mekanisme biasa, Komisi yang mengurusi pemerintahan dalam negeri ini mengundang pihak eksternal untuk dimintai pendapat.
Dari pakar hingga ormas diundang ke DPR untuk dimintai pendapat. Ormas seperti NU, Muhammadiyah, FPI, hingga eks anggota HTI didatangkan. Para pakar seperti Yusril Ihza Mahendra, Refly Harun, dan cendekiawan muslim Azyumardi Azra turut dihadirkan. Tentu saja, dukungan dan pertentangan hadir dari pihak luar DPR tersebut.
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyebut Perppu Ormas belum tentu langsung diketuk menjadi undang-undang di paripurna nanti. Dia mengatakan, bisa jadi pengesahan Perppu Ormas dilakukan dengan voting.
"Ketua Komisi II akan melaporkan hasil pembahasan Perppu Ormas di paripurna. Setelah itu, akan diikuti oleh pandangan fraksi. Kalau masih belum satu pendapat, biasanya pimpinan menawarkan lobi terlebih dahulu. Kalau masih tetap juga tidak mendapatkan titik temu, maka akan diadakan pengambilan keputusan melalui voting," ujar Amali. (gbr/bag)











































