Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengimbau agar para pemotor tidak berteduh di bawah JPO atau di underpass karena dapat menimbulkan kemacetan.
"Prinsip, kalau pengendara motor sebenarnya tidak boleh berhenti di fasilitas jalan yang bisa merintangi sirkulasi lalin, entah itu di bawah JPO atau di underpass," kata Budiyanto kepada detikcom, Senin (23/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tahu mau hujan, persiapkan dari awal dan kalau mau pakai jas hujan, sebaiknya tidak di bahu jalan. Cari lokasi yang tidak mengganggu arus lalu lintas, karena kalau pakai jas hujan di JPO kan otomatis mengganggu kinerja lalu lintas," papar Budiyanto.
Polisi melakukan upaya preventif hingga represif untuk mengatasi kemacetan yang ditimbulkan para pemotor tersebut. Salah satunya menghalau pemotor agar tidak berteduh di sembarang tempat.
"Polisi hanya bisa mengimbau dan menghalau. Kalau pengendara sepeda motor tidak mengindahkan, bisa didenda maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan 1 bulan sesuai Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandas Budiyanto. (mei/bag)











































