Menanggapi hal tersebut, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengaku akan ada pembahasan pengganti hakim sidang e-KTP. Namun saat ini KPK sedang berfokus pada pembuktian sidang perkara tersebut.
"Memang akan ada diskusi apakah lebih tepat hakim yang menangani perkara yang sama sebelumnya atau tidak. Saat ini KPK fokus kasus yang sudah masuk persidangan untuk pembuktian lebih lanjut," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (23/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan pihaknya tidak khawatir terhadap promosi hakim tersebut. Sebab, saat ini persidangan perkara itu akan masuk tahap akhir.
"Saya kira kami fokus pada pembuktian di persidangan dan terdakwa AA (Andi Agustinus) akan masuk tahap akhir dan sejumlah pihak sedang proses tingkat penyidikan," ujar Febri.
Berdasarkan hasil Tim Promosi Mutasi (TPM) yang dikutip detikcom, Minggu (22/10/2017), Jhon dipromosikan bersama 180 hakim lainnya. Jhon menjadi ketua majelis terdakwa e-KTP, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Dalam perkara itu, Jhon menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Irman dan 5 tahun penjara kepada Sugiharto. Adapun sidang Andi Narogong masing berlangsung.
Nama lain yang mendapatkan promosi adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nawawi Pamolango. Nawawi dipromosikan menjadi hakim tinggi pada PT Denpasar. Nama Nawawi belakangan dikenal publik saat mengadili Patrialis Akbar dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan hakim konstitusi itu. (fai/rvk)










































