"Dewan Pemeriksaan Pegawai sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan dan sudah menyampaikan hasil dan rekomendasi ke pimpinan. Jadi berkas sedang dipertimbangkan lebih lanjut di pimpinan dulu, jadi perlu dibaca secara keseluruhan untuk kemudian memberikan arahan lebih lanjut," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Meski begitu, Febri enggan membeberkan hasil rekomendasi yang diberikan Dewan Pertimbangan kepada pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK juga perlu membaca hasil rekomendasi tersebut..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan ada dua pelanggaran berat yang sedang diproses di DPP. Pelanggaran itu terkait e-mail Novel Baswedan kepada Aris Budiman serta kehadiran Aris di rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket untuk KPK.
"Dua (peristiwa) yang masuk proses DPP itu adalah terkait dengan pengiriman e-mail oleh Novel Baswedan kepada Dirdik, dan yang kedua terkait kehadiran Dirdik di Pansus," kata Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/10).
Namun Febri enggan mengungkap siapa yang diproses dalam kedua peristiwa tersebut. Pasalnya, yang menjadi fokus pemeriksaan adalah uraian dan urutan peristiwa.
Direktorat PIPM sebelumnya melakukan pemeriksaan internal terkait tiga hal. Dua di antaranya dikategorikan sebagai pelanggaran berat, diproses di DPP yaitu terkait e-mail penyidik KPK Novel Baswedan yang dipermasalahkan Aris Budiman dan terkait kehadiran Brigjen Aris di rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket untuk KPK.
Sedangkan satu lagi, terkait nama Brigjen Aris yang muncul di rekaman penyidikan dalam persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani, masih diproses di Direktorat PIPM.
(fai/idh)











































