Pengacara A, Nurleli Sihotang, menyebut penikaman yang terjadi pada Selasa (17/10) malam di rumah jabatan ketua DPRD Kolut, tidak disengaja. Motifnya bukan cemburu sebagai informasi yang berkembang selama ini.
"Itu murni kecelakaan, bukan disengaja. Apalagi karena cemburu meskipun sebelumnya (A dan suami) sempat bertengkar," kata Nurleli dalam keterangannya di Kendari, Senin (23/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan pula, pisau yang digunakan tersebut memang sudah berada di dalam kamar tidurnya yang biasa digunakan untuk mengupas buah, bukan pisau yang diambil dari dapur. Setelah mengetahui bahwa yang ditusuk adalah suaminya sendiri, ia langsung membantu untuk berdiri dan membawa ke ruang makan.
"Ia juga sempat menghubungi pihak rumah sakit Kolaka Utara untuk segera mendapatkan pertolongan," katanya.
Merespons pernyataan pengacara, Kapolres Kolut AKBP Bambang Satriawan tak mempermasalahkan. Menurut dia, itu wajar.
"Mungkin itu bentuk pembelaannya. Tapi kan sebelum penikaman ada cekcok antara kedua pihak. Kalau alasannya refleks, nanti kita lihat lagi. Hasil penyidikan tidak bisa kami sampaikan," jelas Bambang saat dihubungi.
"Nanti kita buktikan di pengadilan. Yang jelas alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka," sambungnya.
Berdasarkan keterangan saksi, pada pukul 20.00 Wita, Selasa (17/10), Musakkir dan istri sempat bertengkar karena isu orang ketiga. Musakkir tak terima dinasihati, kemudian meninggalkan rumah. Sekitar pukul 22.00 Wita, politikus PDIP itu kembali ke rumah dan ditusuk istri saat hendak ke kamar.
Musakkir mengembuskan nafas di RS Kolaka pada Rabu (18/10) sekitar pukul 16.30 Wita. A yang memiliki 3 anak dijadikan tersangka dengan barang bukti berupa pisau, gunting, dan baju berlumuran darah. (try/try)











































