"Pertama terkait dengan kejahatan dia. Kedua potensi pajaknya, ketiga bagaimana kita menyelamatkan masyarakat dari peredaran minuman keras ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya di gedung Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada enam PT itu diciptakan sedemikian rupa untuk menghindari audit terkait kegiatan importasinya, sehingga setiap dua tahun sekali ganti PT. Inilah modus mereka untuk menghindari audit dari Bea-Cukai, pajak, yang akan kesulitan kalau dia mengubah PT. Inilah modus mereka menghindari pajak," kata Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan biasanya bisnis ilegal berpotensi besar melanggar kepatuhan membayar pajak. Dalam hal ini, negara merugi dan Ditjen Pajak wajib terlibat mengungkap kerugian itu.
"Jadi bukan hanya aspek legal atau tidak legalnya impor ini, tetapi juga tentunya penerimaan negara dari aktivitas ini juga harus diperhatikan," terang Hestu.
Hestu mengatakan Batam merupakan kawasan perdagangan bebas. Bila produk hanya diedarkan di Batam, tidak ada aspek pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk. PPN akan dikenakan bila produk didistribusikan ke luar Batam.
"Tapi, berdasarkan keterangan kepolisian, sebagian barang itu masuk ke daerah lain. Di situ mereka seharusnya membayar PPN itu," kata Hestu.
Jika ditemukan kelalaian pembayaran pajak, Hestu mengatakan, tersangka Kwkn, F, dan S akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Pasal 39. Pada ayat itu dituliskan barang siapa yang menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara, yang bersangkutan terancam pidana kurungan minimal 6 bulan maksimal 6 tahun.
"Dan harus mengganti kerugian negara 2-4 kali dari kerugian negara yang telah ditimbulkan," ujar Hestu.
Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita 84 ribu botol miras golongan A, B, dan C dari tangan Kwkn. Sementara itu, sebanyak 58.595 botol miras golongan B dan C disita dari tangan F dan S.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 142 juncto Pasal 91 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan. Tersangka kini ditahan di rutan Bareskrim Polri dan diancam hukuman penjara 15 tahun. (rvk/rvk)











































