"Tersangka atas nama Eddy Sudrajat alias Yongki ditangkap pada Senin, 23 Oktober 2017 sekitar pukul 14.00 WIB di Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (23/10/2017).
Kasus ini terungkap setelah ibunda korban, S (47) mendapat laporan dari guru bimbel berinisial B terkait perbuatan Yongki. S begitu kaget setelah ditunjukkan sebuah rekaman video yang memperlihatkan saat korban berusia 7 tahun itu dicabuli oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antara dilematis, akhirnya B mengungkapkan perbuatan salah seorang tenaga pengajarnya itu kepada orang tua korban dengan memperlihatkan bukti rekaman tersebut, setelah satu bulan lamanya. Setelah melihat rekaman video itu, S pun melaporkannya ke Polsek Matraman pada Senin (16/10).
"Melihat video tersebut, kemudian pelapor menceritakan ke Bhabinkamtibmas dan anggota Reskrim yang mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas langsung ke rumah korban dan orang tuanya," paparnya.
Dengan ditemani oleh orang tuanya, korban kemudian menjalani visum. Setelah mendapatkan bukti visum itu, polisi menangkap pelaku di rumahnya.
"Bukti rekaman video juga sudah disita Polsek Matraman," lanjut Argo.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus itu.
"Tersangka sudah ditahan dan kasusnya masih akan dikembangkan untuk mendalami kemungkinan ada korban lainnya," tandas Argo. (mei/jbr)










































