2 Mahasiswa Tersangka Demo di Depan Istana Mangkir Pemeriksaan Polisi

2 Mahasiswa Tersangka Demo di Depan Istana Mangkir Pemeriksaan Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 18:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Cici/detikcom)
Jakarta - Dua mahasiswa, Wildan dan Panji, dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait demo 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana, Jumat (20/10/2017) lalu. Namun keduanya tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Mereka tidak datang hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (23/10).

Argo mengatakan konfirmasi ketidakhadiran kedua mahasiswa itu disampaikan pihak pengacara. "Pengacaranya menyampaikan mereka tidak dapat hadir hari ini karena ada kegiatan lain," imbuh Argo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan Wildan dan Panji adalah penanggung jawab aksi tersebut. "Pertama (perannya) adalah sebagai penanggung jawab, kedua (adalah) yang memandu kegiatan di lapangan," lanjut Argo.

Karena keduanya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan ini, polisi mengagendakan kembali jadwal pemanggilan berikutnya. "Iya nanti dijadwalkan lagi," cetus Argo.

Sebelumnya, polisi menangkap 14 mahasiswa di lokasi aksi. Dua dari 14 mahasiswa itu ditahan, sedangkan sisanya dikenai sanksi wajib lapor.

Mereka diproses secara hukum lantaran tidak mengindahkan perintah petugas berwenang di lapangan. Sesuai Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, kegiatan demonstrasi dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Namun, hingga larut malam, massa masih bertahan. Mereka juga memblokade Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sehingga menyulitkan pengendara.

"Polisi sudah mengimbau sekali, dua kali, kita sampai secara persuasif, mulai jam 18.00 sampai jam 23.00 WIB tidak mengindahkan, terpaksa petugas kita tarik, karena kita dapat komplain dari warga, karena jalan itu ditutup lama sekali. Akhirnya kita buka jalan itu," paparnya.

Dua tersangka yang ditahan adalah Ihsan Munawar (mahasiswa STEI-SEBI, Depok) dan Ardi (mahasiswa IPB), yang dijerat juga dengan pasal memprovokasi massa. "Dua orang kena (Pasal) 160 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP, memprovokasi, sehingga belum bubar. Merusak inventarisir polisi, perlengkapan polisi itu dari uang rakyat," tandasnya. (mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads