"Ya sekarang saja ada Mahkamah Konstitusi (MK), mau mengajukan ke PTUN silakan. Ada proses hukum," kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Menurut Tjahjo, meski dipersilakan mengajukan gugatan, prinsip Pancasila tetap tidak bisa diganggu gugat. Ia menyebut semua pihak harus memegang teguh Pancasila karena semua sudah memegang sumpah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo juga menuturkan pihaknya terbuka untuk merevisi perrpu setelah disahkan. Hal yang menurutnya perlu direvisi adalah masalah tahanan atau hukuman.
"Pada prinsipnya, pemerintah terbuka untuk merevisi undang-undang ini sepanjang tadi yang sudah prinsip ya jangan direvisi kami siap. Mungkin yang (perlu direvisi) masalah masa tahanan, masa hukuman misalnya gitu. Tapi kalau masalah orang berserikat, berkelompok, sudah diatur oleh konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terus berupaya mendapatkan kembali izinnya yang telah dicabut pemerintah. HTI mengajukan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly ke PTUN Jakarta. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini