3 Orang dinyatakan lulus seleksi untuk tingkat banding. Mereka adalah Lilik Srihartati dan Dwijono Fensanarto dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, serta Firmansyah dari PT Banda Aceh.
Sedangkan 11 orang lainya lulus seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat pertama. Berikut adalah daftar nama ke 11 orang tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Hiashinta Fransiska Manalu.
3. Yosi Astuty.
4. Elfama Zain.
5. Arwin Kusmanta.
6. Ferryson Jaya Pasaribu.
7. Edy Darma Putra.
8. Yudikasi Waruwu.
9. Cecep Dudi Muklis Sabigin.
10. Bonifasius Nadya Aribowo.
11. Arief Noor Rakhman.
Pasca pengumuman kelulusan, 14 calon hakim ini diwajibkan untuk mengikuti Diklat. Mereka pun diminta mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK.
"Peserta yang dinyatakan lulus tersebut di atas, diwajibkan mengikuti Diklat. Peserta diharapkan membawa berkas-berkas sebagai bahan pengisian atau lampiran LHKPN sesuai formulir yang telah disediakan oleh KPK," ujar Ketua Panitia Seleksi Artidjo Alkostar dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (23/10/2017).
Sebelumnya, pada bulan Juli lalu MA telah mengumumkan 228 nama yang calon hakim ad hoc tipikor yang lulus seleksi tingkat administrasi. Jumlah itu terdiri dari 83 calon untuk kursi hakim tingkat banding dan 145 untuk kursi hakim tingkat pertama. (asp/asp)











































