"Prinsip kami akan menerima, laporan atau aduan dari partai yang dinyatakan tidak diterima oleh KPU," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di Jalan Gatot Subroto, Jaksel, Senin (23/10/2017).
Menurut Abhan, setiap parpol mempunyai hak untuk melapor ke Bawaslu apabila KPU diduga telah melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika telah dilaporkan, Bawaslu setidaknya akan memutuskan perkara tersebut masuk ke ranah sengketa atau administratif. Keputusan akan diambil di rapat pleno.
"Ketika nanti ada pengaduan ke kami, ada dua mekanisme yang bisa lakukan nanti. Bisa melalui penyelesaian sengketa proses, atau mekanisme pemeriksaan pelanggaran administrasi. Tinggal kami memutuskan di forum pleno, apakah pengaduan ini susbtansinya bisa masuk sengketa, kita proses, kalau tidak ada, tentu kami penanganan administratif," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman membenarkan bahwa pendaftaran 13 parpol tidak diterima. Partai tersebut ditolak karena tidak memiliki berkas persyaratan yang lengkap.
"Pasti tidak lengkap kalau tidak lolos. Karena syaratnya sudah ditentukan," ujar Arief di kantor KPU di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Dilansir dari sipol KPU, 13 parpol yang ditolak tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). (knv/jbr)











































