7 Parpol Setuju Perppu Ormas Disahkan Jadi UU

7 Parpol Setuju Perppu Ormas Disahkan Jadi UU

Hary Lukita Wardani - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 17:12 WIB
7 Parpol Setuju Perppu Ormas Disahkan Jadi UU
Pemerintah dan DPR Rapat Bahas Perppu Ormas. (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta - Sebanyak 7 fraksi di DPR setuju Perppu Nomor 2/2017 disahkan menjadi undang-undang. Itu berarti, mayoritas partai politik di DPR menerima Perppu tentang Organisasi Masyarakat ini.

Rapat pandangan mini ini digelar di Komisi II bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara sebagai perwakilan dari pihak pemerintah. Ada pun sebagian besar partai pendukung pemerintah menerima dan setuju Perppu Ormas dibawa ke paripurna esok hari untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ada pun parpol yang mutlak setuju itu adalah PDIP, Golkar, NasDem, dan Hanura. Fraksi-fraksi tersebut menerima karena melihat ada kegentingan dengan adanya ormas yang akan menggoyangkan ideologi Pancasila. PDIP dengan tegas menyetujui pembahasan Perppu Ormas dilanjutkan dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Fraksi PDIP menyetujui Perppu Nomor 2/2017 dilanjutkan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II di paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar anggota Komisi II Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, dalam ruang rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Sementara itu, Demokrat dan dua partai pendukung pemerintah lainnya, PKB dan PPP memberi catatan meski menyatakan menyetujui Perppu Ormas. Ketiga fraksi ini meminta revisi sejumlah poin di Perppu Ormas bila nanti sudah disahkan menjadi undang-undang pengganti UU Nomor 17/2013 tentang Ormas.

"PKB menyarankan dilakukan revisi terhadap (Perppu yang akan jadi UU) ormas. Utamanya berhubungan dengan berserikat dan berkumpul. Berdasarkan latar belakang ini, Fraksi PKB menyatakan bahwa setuju membawa Perppu Ormas ke dalam rapat paripurna untuk disahkan jadi UU," terang Anggota Komisi II Fraksi PKB Yakub Kholil Khaumas .


Fraksi Demokrat, yang diwakili oleh Afzal Mahfuz, menyatakan menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang. Namun mesti dilakukan revisi terbatas.

"Demokrat dapat menyetujui rancangan UU Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II di rapur (rapat paripurna) dan jika pemerintah tidak bersedia dan tidak berkenan melalui revisi terbatas terhadap rancangan UU Perppu Nomor 2/ 2017 dengan perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas, maka dengan berat hati juga Demokrat DPR RI menolak perppu dimaksud disetujui dan disahkan," ungkap Afzal.

Sementara itu, 3 dari 10 fraksi yang ada di DPR sepakat menolak Perppu Ormas. Ketiga fraksi itu adalah Gerindra, PKS, dan PAN. Sejak awal, tiga fraksi tersebut tegas menolak Perppu Ormas yang jadi landasan dibubarkannya HTI itu.


"Secara substansi Perppu ini sangat bertentangan dengan demokratis karena telah rampas status badan hukum ormas. Serta dapat diancam pidana seumur hidup sangat rentan menimbulkan kegaduhan membuat tafsir masing-masing," tutur Anggota Komisi II Fraksi Gerindra Azikin Solthan.

"PKS menyatakan tidak setuju rancangan UU tentang Perppu Nomor 2/2017 atas perubahan UU 17/2013 untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sikap ini diambil setelah melakukan kajian yang matang," lanjut perwakilan dari PKS, Sutriyono.

Dengan kondisi 7 fraksi yang menerima Perppu Ormas, itu berarti mayoritas parpol yang ada di DPR bisa dikatakan setuju. Rencananya, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR esok hari, Selasa (24/10).

Bila tak ada perubahan politik, pengesahan Perppu Ormas menjadi UU akan berjalan dengan mulus di paripurna. Meski begitu, Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai salah satu perwakilan pemerintah mengatakan tetap akan melakukan lobi-lobi terhadap fraksi yang menolak Perppu Ormas.

"Kita adakan pendekatan-pendekatan lah kan sudah disampaikan tadi ada masukan-masukan pemerintah tidak absolut kalau memang belum diterima ada beberapa catatan teman-teman nanti kita bahas bersama. Setuju ada revisi nanti kita lihat seperti apa saja," urai Yasonna. (elz/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads