Agung menerangkan para tersangka menyimpan miras di tiga gudang yang berbeda dan tersembunyi. Tiga gudang itu ada di di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, dan Batam.
"Mereka tidak tersentuh seperti mereka menyimpan barang-barangnya di Pulau Buru di Batam sana secara tersembunyi dan menyulitkan petugas untuk menemukan mereka," kata Agung di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka punya jaringan komunikasi untuk melindungi gudangnya dengan penjaga di sana. Sehingga kalau kita tangkap di Batam yang di Pulau buru hilang semua barangnya," terang Agung
Selain itu, para pelaku juga merubah setiap dua tahun sekali nama perusahaan untuk menghindari pajak. Polisi menyebut terdapat 8 perusahaan Perseroan Terbatas di Batam. Salah satunya, PT Buruh Karya Berjaya.
"Ada 6 PT itu diciptakan sedemikian rupa untuk menghindari audit terkait kegiatan importasinya. Sehingga setiap dua tahun sekali ganti. Inilah modus mereka untuk menghindari audit dari bea cukai, pajak, yang akan kesulitan kalau dia mengubah PT. Inilah modus mereka menghindari pajak," kata Agung
Agung menampik ada aparat setempat terlibat dalam kasus penyelundupan miras ilegal tersebut. Agung berdalih dengan para pegawai pabrik tak mau bekerja sama.
"Kami tidak menemukan indikasi itu. Yang kami temukan mereka bekerja dengan cara tersembunyi. Mereka bekerja dengan pegawai-pegawai yang tutup mulut jika ada petugas. Mereka juga gunakan kapal pribadi. Sehingga mereka sangat tersembunyi bawanya," ujar Agung.
Para pelaku, masih kata Agung, menggunakan kapal kayu membawa miras ilegal. Mereka mencari jalur tikus di laut memasuki antar wilayah. Hal ini menyebabkan kesulitan untuk mengidentifikasi kerja pelaku bukan atas keterlibatan aparat.
"Kami belum temukan faktanya (aparat terlibat). Banyak pelabuhan tikus. Banyak aktivitas laut yang tersebar. Teman-teman dari Bea Cukai juga ada sistemnya. Tapi mereka mengelabui mencari peluang celah dimana mereka terbebas dari pengawasan aparat di sana," imbuh Agung.
Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Kwkn, F dan S. Polisi menyita 84.000 botol miras golongan A,B, dan C dari tangan Kwn. Sementara itu sebanyak 58.595 botol miras golongan B dan C dari tangan F dan S.
Para tersangka dijerat Pasal 142 jo pasal 91 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan. Tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan diancam hukuman penjara 15 tahun.
(idh/idh)











































