"Kan nggak ada yang nyuruh mutusin kontrak (PKS)," kata Erlan saat dimintai konfirmasi soal PKS di restoran Penang Bistro, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Menurut Erlan, PKS tetap berlaku merujuk pada putusan MA. Sebab, dalam putusannya, MA hanya menyatakan pihak tergugat, Aetra dan Palyja, lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya apa? Mungkin MA sudah mempelajari aturannya tidak begitu. Ada PP 122/2015 mengatakan bahwa kontrak-kontrak yang berlangsung, boleh berlangsung terus sampai akhir masa kontraknya," tambahnya.
Ahli keuangan ini juga mengakui putusan MA itu berdampak positif bagi PAM Jaya. Salah satunya menjadi penguat rencana restrukturisasi yang akan dilakukan PAM Jaya terhadap Aetra dan Palyja.
"Bukan (untung) sedikit saja, banyak. Itu yang terbaik baik semua pihak kok," pungkasnya.
PKS antara Aetra dan Palyja PKS pertama kali disepakati pada 6 Juni 1997. Kemudian diperbarui dengan PKS yang ditandatangani pada 22 Oktober 2001. (asp/asp)











































