Dirut PAM soal Swastanisasi Air: MA Nggak Suruh Mutusin Kontrak

Dirut PAM soal Swastanisasi Air: MA Nggak Suruh Mutusin Kontrak

Mochammad Zhacky - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 16:46 WIB
Dirut PAM soal Swastanisasi Air: MA Nggak Suruh Mutusin Kontrak
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait swastanisasi pengelolaan air Jakarta tak mempengaruhi Perjanjian Kerja Sama (PKS) PD PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). PKS itu akan tetap berlaku sampai kontraknya habis pada 2022.

"Kan nggak ada yang nyuruh mutusin kontrak (PKS)," kata Erlan saat dimintai konfirmasi soal PKS di restoran Penang Bistro, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

Menurut Erlan, PKS tetap berlaku merujuk pada putusan MA. Sebab, dalam putusannya, MA hanya menyatakan pihak tergugat, Aetra dan Palyja, lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang tidak dikabulkan? Ada dua, MA nggak bilang ya, 'eh putuskan ya kontraknya', MA nggak bilang begitu. Yang kedua, MA juga nggak bilang cabut surat jaminan dari gubernur dan Menkeu," terang Erlan.

"Artinya apa? Mungkin MA sudah mempelajari aturannya tidak begitu. Ada PP 122/2015 mengatakan bahwa kontrak-kontrak yang berlangsung, boleh berlangsung terus sampai akhir masa kontraknya," tambahnya.

Ahli keuangan ini juga mengakui putusan MA itu berdampak positif bagi PAM Jaya. Salah satunya menjadi penguat rencana restrukturisasi yang akan dilakukan PAM Jaya terhadap Aetra dan Palyja.

"Bukan (untung) sedikit saja, banyak. Itu yang terbaik baik semua pihak kok," pungkasnya.

PKS antara Aetra dan Palyja PKS pertama kali disepakati pada 6 Juni 1997. Kemudian diperbarui dengan PKS yang ditandatangani pada 22 Oktober 2001. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads