Usai Diperiksa KPK, Plt Walkot Batu Ngaku Tak Ikut Proses Pengadaan

Usai Diperiksa KPK, Plt Walkot Batu Ngaku Tak Ikut Proses Pengadaan

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 16:37 WIB
Usai Diperiksa KPK, Plt Walkot Batu Ngaku Tak Ikut Proses Pengadaan
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu Punjul Santoso (Faiq-detikcom)
Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu Punjul Santoso mengaku hanya dikonfirmasi penyidik KPK mengenai tugas pokok dan fungsi Wakil Wali Kota. Dia juga diberikan 12 pertanyaan oleh penyidik KPK selama pemeriksaan sebagai saksi kasus pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu.

"12 pertanyaan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Wakil Wali Kota," ujar Punjul Santoso usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (23/1/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Punjul Santoso juga mengaku tidak mengetahui proses pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu. Bahkan dia mengatakan tidak pernah diikutsertakan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

"Ndak ada soal itu, saya sebagai Wakil Wali Kota tidak mengerti terkait pengadaan, tidak pernah berurusan dengan pengadaan. Ndak, ndak (dilibatkan pengadaan)," ujar Punjul.

Menurutnya, tupoksi Wakil Wali Kota hanya membantu tugas Wali Kota. Sehingga proses pengadaan barang dan jasa tidak diketahuinya.

"Saya tidak pernah ikut, tugas dan fungsi Wakil Wali Kota bukan itu. Membantu Wali Kota," ucap Punjul.

Selain itu, Punjul juga mengatakan tidak mengetahui uang suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima. "Ndak tahu," singkat Punjul.

Eddy Rumpoko ditangkap terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.

KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

(fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads