"Jadi sifatnya pengarahan itu kalau terjadi difasilitasi, kalau ndak diikuti, masyarakat akan menilai sendiri, tidak ada sanksi," kata Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono di Jalan Gatot Subroto, Jaksel, Senin (23/11/2017).
Menurut Sumarsono, paripurna istimewa merupakan bagian dari etika pemerintahan. Selain disambut warga, gubernur dan wakil gubernur baru harus diterima oleh DPRD.
"Etika pemerintahan sebagai pemimpin baru, gubernur dan wakil gubernur baru itu kalau datang itu harus diterima oleh rakyat juga, harus diterima secara lembaga oleh DPRD, perwakilan rakyat," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tegaskan itu bukan imbauan tapi pengarahan, sama dengan orang tua ke anak itu arahan karena konteks Kemendagri membuat SE itu sebagai pengawas dan pembina pemerintahan daerah. Sebagai pembina, terjemahannya pengarahan, karena di pusat itu ada dua, peraturan, kalau dilanggar itu kena sanksi. Yang kedua pengarahan, sama dengan orang tua ke anak, sama dengan pimred kepada wartawannya," terangnya.
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini