Ahli: Kewenangan Penuntutan oleh Densus Tipikor Langgar UU

Ahli: Kewenangan Penuntutan oleh Densus Tipikor Langgar UU

Azzahra Nabilla - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 16:16 WIB
Ahli: Kewenangan Penuntutan oleh Densus Tipikor Langgar UU
Abdul Fickar Hadjar (rengga/detikcom)
Jakarta - Rencana pembuatan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri menuai kontroversi. Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kewenangan menuntut yang akan dimiliki Densus Tipikor menyalahi KUHAP.

"Saya setuju kalau (Densus Tipikor) itu mengoptimalisasi fungsi penyidikan kepolisian. Apalagi kalau mampu mengubah budaya korupsi polisi. Tapi ketika (Densus Tipikor) menuntut, itu melanggar undang-undang," ujar Fickar ketika dihubungi detikcom Senin (23/10/2017).

Menurut Fickar, dulunya fungsi penyelidikan adalah bagian dari penuntutan. Tapi saat ini kedua fungsi tersebut dipisahkan seiring lahirnya KUHAP pada awal 80-an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada waktu yang lalu sebelum adanya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, fungsi penyelidikan dan penyidikan jadi bagian dari penuntutan. Kepolisian dulu di bawah kejaksaan karena dia bagian dari penuntutan. Kemudian begitu dilahirkan KUHAP yang baru, dipisahkan fungsinya. Ada penyidikan, ada penuntutan," papar pengajar Universitas Trisakti itu.

Fickar mengungkapkan kejaksaan memiliki kewenangan menghentikan tuntutan. Untuk perkara korupsi, menurutnya kejaksaan juga bisa melakukan penyidikan.

"Secara umum Kejaksaan juga punya kewenangan menghentikan penuntutan. Namanya deponering, seperti kasus BW dan Samad waktu itu. Tapi kejaksaan juga punya kewenengan menyidik di Tindak Pidana Khusus termasuk korupsi. Jaksa bisa menyidik dan menuntut sekaligus," ungkap Fickar.

Tanggapan Fickar sejalan dengan tanggapan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). PJI menilai wewenang penuntutan Densus Tipikor tidak sesuai UU Kejaksaan.

"Yang jelas melanggar Undang-Undang kejaksaan. Karena Penuntut Umum tertinggi di tangan Jaksa Agung. Kenapa KPK bisa? Karena ada undang-undang, amanat UU Tipikor, dibuat karena sebagai trigger mechanism. Karena penegak hukum konvensional dianggap tidak mampu dilebur di sana," papar anggota JPI Reda Manthovani. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads