Dirjen Kemendes Tahu Soal Pengumpulan Uang untuk Auditor BPK

Dirjen Kemendes Tahu Soal Pengumpulan Uang untuk Auditor BPK

Rina Atriana - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 16:11 WIB
ilustrasi sidang (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Jaksa pada KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) sekretaris Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes, Mukhlis. Dalam BAP-nya Mukhlis menyebut pemberian uang untuk auditor BPK atas sepengetahuan Dirjen Kemendes, Ahmad Erani.

"Jelaskan apakah setelah rapat dengan para eselon 2 pada Mei 2017, yang dipimpin Sugito selaku Irjen Kemendes tersebut di atas yang dilanjutkan oleh Uled, saudara (Mukhlis) melaporkan hasil rapat ke Dirjen PPMD Ahmad Erani dan bagaimana tanggapannya?" ujar jaksa saat membacakan BAP Mukhlis dalam sidang terdakwa Ali Sadli di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar setelah selesai rapat saya (Mukhlis) melaporkan secara lisan ke Dirjen PPMD Ahmad Erani Yustika tentang perintah mengumpulkan uang tersebut," imbuhnya.

Menurut jaksa, mengacu pada BAP Mukhlis, Mukhlis bertemu Dirjen Ahmad di lobi kantor Kemendes. Saat itu Dirjen Ahmad hanya menjawab 'ya udahlah'.

"Saksi mengakui bahwa perintah pengumpulan uang ini dilaporkan kepada Dirjen. Artinya, hal ini sudah diketahui oleh Dirjen, tidak cuma para sekretaris," tutur jaksa.



Ali Sadli yang merupakan auditor BPK didakwa menerima gratifikasi sejumlah uang Rp 10,5 miliar, USD 80 ribu dan mobil Mini Cooper tipe S F57 Cabrio. Ali Sadli disebut menerima gratifikasi dari beberapa pihak.

Jaksa mengatakan Ali Sadli menjabat Kepala Sub Auditorat III B 2 BPK yang memeriksa laporan keuangan di beberapa lembaga. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Ali dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017. (rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads