"Jelaskan apakah setelah rapat dengan para eselon 2 pada Mei 2017, yang dipimpin Sugito selaku Irjen Kemendes tersebut di atas yang dilanjutkan oleh Uled, saudara (Mukhlis) melaporkan hasil rapat ke Dirjen PPMD Ahmad Erani dan bagaimana tanggapannya?" ujar jaksa saat membacakan BAP Mukhlis dalam sidang terdakwa Ali Sadli di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, mengacu pada BAP Mukhlis, Mukhlis bertemu Dirjen Ahmad di lobi kantor Kemendes. Saat itu Dirjen Ahmad hanya menjawab 'ya udahlah'.
"Saksi mengakui bahwa perintah pengumpulan uang ini dilaporkan kepada Dirjen. Artinya, hal ini sudah diketahui oleh Dirjen, tidak cuma para sekretaris," tutur jaksa.
Ali Sadli yang merupakan auditor BPK didakwa menerima gratifikasi sejumlah uang Rp 10,5 miliar, USD 80 ribu dan mobil Mini Cooper tipe S F57 Cabrio. Ali Sadli disebut menerima gratifikasi dari beberapa pihak.
Jaksa mengatakan Ali Sadli menjabat Kepala Sub Auditorat III B 2 BPK yang memeriksa laporan keuangan di beberapa lembaga. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Ali dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017. (rna/rvk)











































