Berebut Lahan Parkir, Dua Keluarga di Palembang Saling Tusuk

Berebut Lahan Parkir, Dua Keluarga di Palembang Saling Tusuk

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 16:14 WIB
Pelaku pembunuhan juru parkir di Palembang (Foto: Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang - Berebut lahan parkir, dua keluarga di Palembang terlibat keributan dan saling tusuk dengan senjata tajam. Akibatnya, salah seorang juru parkir tewas usai ditikam.

Insiden ini berawal saat pelaku yang diketahui bernama Mul Saputra (38) bertemu Said yang merupakan abang kandung korban Abdul Kadir Zailani pada Minggu (22/10) sekitar Pukul 14.30 WIB. Saat itu Mul yang memiliki dendam dengan Said, sama-sama memiliki keinginan untuk menguasai lahan parkir di Jalan Kapten A Rivai Palembang.

"Saya awalnya ribut dengan Said (abang kandung korban) karena sudah ada dendam sejak lama juga, saat itu saya sempat kena kampak dan pulang untuk ambil pedang. Sampai di rumah saya beritahu adik dan kakak ipar saya kalau saya ribut dan mereka ikut bantu datangi lokasi keributan," terang Mul Saputra di Polsek Ilir Barat I, Senin (23/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Mul, dengan penuh amarah dirinya bersama dua saudaranya berencana untuk mencari Said, namun yang ada di lokasi hanya korban. Korban saat itu diminta menggantikan menjaga lahan parkir oleh Said, langsung terlibat keributan.

Berebut Lahan Parkir, Dua Keluarga di Palembang Saling TusukPelaku pembunuhan juru parkir di Palembang (Foto: Raja Adil Siregar/detikcom)

"Saya sudah kesal karena tangan sebelah kanan juga kena kampak saat duel dengan Said. Karena melihat korban di lokasi kami ribut lagi dan berduel, sampai akhirnya korban ditusuk sampai mati," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat I Kompol Handoko Sanjaya mengatakan, pelaku ditangkap di Pasar 26 Ilir Palembang pada malam harinya sekitar Pukul 23.30 WIB. Pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru bebas beberapa bulan lalu.

"Pelaku ini residivis kasus 351 KUHP (penganiayaan) dan baru bebas. Kita tangkap tadi malam saat melintas di pasar 26 Ilir, sementara dua pelaku lain sedang buron dan secepatnya akan kita tangkap," ujar Handoko.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (bar/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads